Unisba

International Office Karir | Sisfo | Halo Alumni ! | Virtual Tour 360

Latar Belakang Pelaksanaan Pesantren Mahasiswa Baru

Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam tertua yang terdapat di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand Selatan. Oleh karena itu, sejarah pesantren diakui memiliki andil yang besar dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa tersebut.Pesantren berkembang dari masa ke masa. Secara konvensional, unsur-unsur pesantren minimal terdiri atas kiyai, santri, pondok, masjid, kitab-kitab klasik (Walsh, 2002: 5-7). Kiyai merupakan pengasuh dengan kharisma kepemimpinanya. Sebutan kiyai biasanya diberikan oleh masyarakat. Santri merupakan murid pesantren. Pondok (berasal dari kata funduq) adalah tempat menginap para santri. Perguruan Taman Siswa mengadopsi sistem pondok ini dengan sebutan pawiyatan. Masjid merupakan pusat ibadah dan belajar. Adapaun kitab-kitab klasik merupakan rujukan utama pelajaran pesantren.Dalam perkembangan terakhir, ada dua fenomena yang patut dicatat dalam perkembangan sistem pesantren. Fenomena pertama, pesantren beradaptasi dengan tuntunan peradaban modern untuk mempertahankan eksistensinya. Adaptasi ini dapat dilihat dari upaya pesantren mendirikan perguruan tinggi dengan membuka program-program studi selain ilmu keagamaan. Sedangkan fenomena kedua, sebagian proses dalam pendidikan formal mengadopsi sistem pendidikan pesantren. Hal ini dilakukan karena pendidikan formal melihat beberapa keunggulan pada sistem pesantren ini. Menurut Nurhidayati, keunggulan pesantren yang paling menonjol kesederhanaan dan kemandirian.

Pesantren Mahasiswa Unisba Universitas Islam Bandung

memilik misi agar lulusannya memiliki kualifikasi Mujahid, Mujtahid, dan Mujaddid (disingkat 3M). Mujahid berarti pejuang, mujtahid berarti peneliti, dan mujaddid berarti pembaharu. Ketiga kualifikasi ini merupakan profile ideal seorang Muslim untuk menjadi khaira ummah (QS Ali Imran [3]:110) sekaligus menjadi rahmatan li al-amin (QS Al-Anbiya [21]:38). Untuk mencapai kualifikasi tersebut, tentu saja diperlukan bebagai langkah yang harus ditempuh secara sistematis dan berkelanjutan.Pada sisi lain, secara objektif, mahasiswa Unisba memiliki kapasitas dengan latar belakang pendidikan yang variatif dengan tingkat pengetahuan, pengalaman, dan pengalaman yang variatif pula. Oleh karena itu, mahasiswa Unisba tak cukup hanya mengikuti kuliah sebagaimana yang diterapkan di perguruan tinggi lain.Untuk menjadi mujahid, mujtahid, dan mujaddid, mahasiswa Unisba dipandang perlu mengikuti pesantren untuk menanamkan ruhul islam dan menyiapkan kamampuan-kemampuan asasi dalam kehidupan beragama.

Landasan Hukum

  1. Al-Quran Surah Al-Taubah (9):122,Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
  2. Al-Hadis dari Ibnu Abbas r.a.,Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka Ia akan memahamkannya dalam bidang agama.
  3. UU Sisdiknas RI. No. 20/2003.
  4. Statuta Unisba.

Tujuan
Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan pesantren mahasiswa tersebut ialah :

  1. memupuk dan mempertebal ketakwaan kepada Allah Swt, serta memperdalam dan memperluas wawasan keislaman.
  2. membina dan meningkatkan kemampuan melaksanakan ibadah secara praktis.
  3. membina dan meningkatkan kemampuan membaca/menulis Al-Quran.
  4. membina dan memantapkan akhlaqul karimah serta menumbuhkan kreativitas dan jiwa kemandirian.e. menanamkan suasana silaturahim antarmahasiswa dari berbagai fakultas dan disiplin ilmu.

Kedudukan Pesantren Mahasiswa
Kedudukan pesantren mahasiswa dalam sistem pendidikan di Universitas Islam Bandung, yaitu:

  1. Merupakan kegiatan akademik wajib bagi seluruh mahasiswa Unisba. Kegiatan pesantren tercantum dalam Kartu Rencana Studi Mahasiswa (KRS) mahasiswa.
  2. Kelulusan kegiatan pesantren mahasiswa merupakan prerequisite bagi mahasiswa untuk mengikuti PAI III dan selanjutnya, serta
  3. Kelulusan kegiatan pesantren mahasiswa merupakan salah satu syarat dalam mengikuti kegiatan Pesantren Calon Sarjana dan Sidang Sarjana.

Pelaksanaan Pesantren Mahasiswa
A. Prosedur Pendaftaran Pesantren
Sebelum Pesantren Mahasiswa, mahasiswa/calon peserta mentoring harus mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut :

  1. Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir pendaftaran pesantren mahasiswa.
  2. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran kepada BOM PAI.
  3. Mahasiswa mengikuti placement test untuk pengelompokkan.
  4. Mahasiswa mengikuti pembagian kelompok sesuai hasil placement test.
  5. Mahasiswa mengikuti bimbingan BTAQ.
  6. Mahasiswa mengikuti test BTAQ.
  7. Jika dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat mentoring BTAQ, untuk syarat pengambilan matakuliah pesantren dan kemudian data entri di PUSLAHTA, kemudian Data Peserta Pesantren dicetak.
  8. Jika belum lulus, mahasiswa mengikuti pembinaan kembali di BOM PAI sampai yang bersangkutan dianggap layak mendapatkan sertifikat Mentoring BTAQ. 

 

– Panitia

  1. Panitia mengecek persyaratan
  2. Panitia mengelompokkan peserta pesantren
  3. Panitia membuat daftar dan Jadwal Peserta Pesantren
  4. Panitia mengumumkan Peserta Pesantren kepada mahasiswa
  5. Pelaksanaan Pesantren semester II.

– Peserta dan Jumlah Peserta
Sesuai dengan kemampuan tempat dan fasilitas yang tersedia dan dengan memperhatikan kemudahan pengurusannya, pesantren dilaksanakan dalam beberapa gelombang sesuai dengan jumlah mahasiswa yang wajib mengikuti pesantren mahasiswa pada tahun yang bersangkutan. Setiap gelombang rata-rata terdiri atas 250 orang peserta.Di pesantren para peserta dibagi ke dalam dua tipe kelas berdasarkan materi : kelas Materi Fikih dan kelas Materi Al-Quran. Kelas Materi Fikih terdiri atas lima kelas dengan kode Kelas A, B, C, D dan E). Sedangkan kelas Materi Al-Quran menggunakan kode Q-1, Q-2, Q-3, Q-4, dan Q-5. Penentuan pembagian kelas Materi Fikih dilakukan berdasarkan keseimbangan jumlah dari masing-masing fakultas. Dengan begitu, diharapkan pada kelas Materi Fikih ini para mahasiswa dapat berinteraksi dan menjalin silaturahim dengan mahasiswa yang berlainan fakultas dan disiplin ilmu.
Sementara itu, pembagian kelas Materi Al-Quran ditentukan berdasar pada hasil pre test yang dilakukan sebelum mereka masuk pesantren. Dalam penentuan kelas ini diperhatikan tingkat pengetahuan para peserta, terutama dalam penguasaan bahasa Al-Quran. Sehubungan dengan itu, para peserta terbagi dalam tiga tingkatan, yakni tingkat dasar (basic), tingkat menengah (intermediate), dan tingkat lanjut (advance). Mahasiswa yang masuk kategori maju, dikelompokkan pada kelas A. Mahasiswa yang masuk kategori menengah dikelompokkan pada kelas B dan C. Sedangkan mereka yang masuk tingkat dasar, dikelompokkan pada kelas D dan E.

– Organisasi Pelaksana

  1. Penanggung Jawab (PSW)
  2. Ketua Pelaksana (KPL)
  3. Sektretaris (SKT)
  4. Bendahara (BDH)
  5. Bidang Pengajaran (BPJ)
  6. Bidang Kesehatan (BKH)
  7. Bidang Disiplin (BDS)
  8. Bidang Akomodasi (BAK)
  9. Bidang Konsumsi (BKS)
  10. Bidang Kesekretariatan (BSK)
  11. Bidang Pubdok (BPD)
  12. Bidang Senam (BSN)

B. Prosedur Pelaksanaan Pesantren
Didalam pelaksanaan Pesantren Mahasiswa, terdapat prosedur yang harus ditempuh:

  1. Mahasiswa memperlihatkan bukti perwalian dan lulus test mentoring (sertifikat)
  2. Mahasiswa melakukan daftar ulang.
  3. Mahasiswa dikelompokkan dalam kelompok yang terdiri atas berbagai fakultas.
  4. Mahasiswa menempati kamar yang ditentukan
  5. Mahasiswa mengambil buku pedoman pesantren/buku ajar dan lain-lain.
  6. Mahasiswa masuk ruang Aula.
  7. Mahasiswa mengikuti acara pembukaan.
  8. Mahasiswa masuk ke kelas masing-masing sesuai dengan kelas masing-masing.
  9. Mahasiswa mengikuti seluruh materi kuliah dan mengisi absensi kehadiran.
  10. Mahasiswa mengikuti responsi menjelang ujian lisan dan tulisan.
  11. Mahasiswa mengikuti ujian lisan dan tulisan.
  12. Apabila dinyatakan lulus, maka mahasiswa memperoleh sertifikat kelulusan pesantren.
  13. Apabila dinyatakan tidak lulus mahasiswa melakukan bimbingan Al-Quran.
  14. Setelah mengikuti bimbingan, mahasiswa mengikuti Ujian ke-2.
  15. Setelah dinyatakan lulus, maka mahasiswa memperoleh sertifikat kelulusan.

C. Waktu Pelaksanaan
Pesantren dilaksanakan pada awal semester dua, dengan pertimbangan perlu dilakukan sedini mungkin, sehingga diharapkan dapat membentuk sikap mahasiswa terhadap pendidikan di Unisba, terutama Pendidikan Agama Islam.Setiap Gelombang Pesantren Mahasiswa dilaksanakan selama 1 minggu (6 hari), dengan pertimbangan:

  1. Pada waktu pesantren berlangsung kegiatan kurikuler tetap berjalan. Enam hari dipandang sebagai waktu maksimal mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan kurikuler lain di fakultasnya.
  2. Menurut perhitungan, enam hari merupakan waktu minimal yang masih dapat dipertanggungjawabkan untuk memberikan materi pesantren, terutama kemampuan baca-tulis Al-Quran.

D. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilangsungkan mulai pukul 03.30 s.d pukul 22.00 Wib dalam bentuk kegiatan sebagai berikut :

  1. salat tahajud, tadarus Al-Quran, dan menghapal surah-surah pendek (juz ‘amma).
  2. ceramah dan tanya jawab (ba’da Salat Shubuh dan Salat Maghrib).
  3. kuliah tatap muka di kelas.
  4. praktek ibadah.
  5. silaturahim/sambung rasa.
  6. olahraga.
  7. pembinaan keputrian.
  8. praktek manasik haji.
  9. praktek pengurusan jenazah, dan
  10. pelatihan APIQ (Aplikasi Psikologi Quran).

E. Materi Pesantren
Materi-materi yang diberikan pada pesantren ini menekankan pada kesadaran dan pemahaman untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban praktis perintah Allah, yang terdiri atas :

  1. Bimbingan Thaharah
  2. Bimbingan Salat
  3. Bimbingan Shaum dan Zakat
  4. Bimbingan Manasik Haji dan Umrah
  5. Bimbingan Pengurusan Jenazah
  6. Bimbingan Baca Tulis Al-Qurang. Pelatihan APIQ (Aplikasi Psikologi Quran).

F. Tim Pengajar
Pesantren Mahasiswa diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitian dengan susunan tugas sesuai keperluan.Pengajar dilaksanakan oleh sekelompok tenaga pengasuh yang bertugas untuk 1 gelombang. Pengasuh terdiri dari 5 orang dosen kelas dan 1 orang instruktur pelatihan dan dibantu oleh 7 orang mahasiswa pendamping dari BOM PAI dan Masjid Unisba.

G. Sistem Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan dua tahap :

  1. Tahap pertama sebagai pre test, dilaksanakan sebelum pesantren.
  2. Tahap akhir sebagai post test, dilaksanakan pada akhir pesantren.Evaluasi akhir yang menentukan kelulusan peserta dilaksanakan dengan cara tertulis (objective test) yang mencakup pemahaman terhadap ajaran islam dan evaluasi lisan dalam hal penguasaan bahasa Al-Quran.

Kelulusan ditentukan menurut kriteria :

  1. Lulus dalam test lisan maupun tertulis.
  2. Kedisiplinan selama pesantren.
  3. Kehadiran minimal 90% dengan catatan ketidakhadiran maksimal 10% harus seizin Pembina
  4. Akhlak (peserta yang berprilaku melanggar norma islam dianggap droup out).

Alternatif bagi mahasiswa yang tidak lulus :

  1. mengulang pesantren pada gelombang berikutnya
  2. bila setelah mengulang mahasiswa tetap tidak lulus, diperbolehkan mengikuti alternatif c dan d
  3. mengulang pesantren pada gelombang berikut namun hanya dalam bidang-bidang tertentu yang belum lulus saja.
  4. dititipkan di mentoring, lalu mengikuti evaluasi pesantren pada gelombang berikutnya.


Tinggalkan Balasan

Translate »