- 20 Maret 2017
- Posted by: Webmaster
- Category: Karya
Hj. Tatty Aryani Ramli, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Unisba) – Keindahan pemandangan kawasan pertanian yang menghasilkan produk berkualitas unggul bereputasi, dengan budaya masyarakat petani yang khas dalam mengelola lahan dan metode bertani berbasis kearifan lokal merupakan paket lengkap untuk mengembangkan agro wisata.
Agro wisata merupakan rangkaian kegiatan penawaran paket tour bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi menjadi bagian dari proses bertani di kawasan alami. Bagi masyarakat perkotaan, berinteraksi dengan masyarakat pedesaan dalam kegiatan keseharian mereka merupakan kegiatan yang unik dan menyenangkan. Setelah wisata fashion dan wisata kuliner, Jawa Barat memiliki peluang besar untuk mengembangkan agro wisata karena kondisi alamnya yang indah dan subur.
Agro wisata berbasis Indikasi geografis adalah kegiatan wisata khusus ke daerah atau lokasi pertanian yang produknya sudah terkenal memiliki kualitas dan karakteristik unggul. Reputasi keunggulan produk sangat dipengaruhi oleh kondisi alam, kualitas lahan,dan budaya manusia.
Potensi
Setidaknya ada dua kawasan pertanian di Jawa Barat yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan agro wisata berbasis Indikasi Geografis, Desa Cilembu,Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Barat; Kampung Cimanggu Desa Tegallega dan Kampung Bunikasih, Desa Bunisari, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur .
Melalui rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penelitian bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba) sebagai bagian dari sumbangsih Perguruan Tinggi di dua kawasan tersebut, Ubi Cilembu dan Beras Pandan Wangi Cianjur sudah dilindungi dengan Hak Indikasi Geografis (IG).
Sertifikasi yang dilindungi undang-undang digunakan pada produk tertentu yang telah mendapatkan reputasi di pasar karena kualitas rasa spesial yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis.
Tanda (logo) Indikasi Geografis terdaftar secara eksklusif dapat dimonopoli penggunaannya oleh masyarakat IG. Pihak tanpa alas hak yang sah dilarang menggunakan tanda IG untuk produk sejenis yang bukan asli dihasilkan dari daerah asal, karena menyesatkan dan menipu konsumen tentang kualitas dan daerah asal barang. Tanda IG juga merupakan strategi dalam meningkatkan nilai komersial produk karena orisinalitas dan limitasi produk sangat terpengaruh faktor wilayah.
Berbeda dengan paten, merek,hak cipta dan desain industri yang masa perlindungannya berdasarkan kurun waktu yang ditetapkan undang-undang, Perlindungan Indikasi Geografis berakhir kalau karakteristik khas dan kualitas IG oleh masyarakatnya tidak dipertahankan.
Pada titik inilah mengapa pengembangan agro wisata berbasis indikasi geografis menjadi sangat relevan dalam upaya peningkatan sumber pendapatan ekonomi petani sekaligus perlindungan lahan berpotensi IG sebagai asset ekonomi nasional.
Karena titik sentral daerah kunjungan agrowisata adalah lokasi asli asal produk, ini berarti tidak akan ada tindakan pengalihan fungsi lahan. Metode usahatani yang akan diperagakan menggunakan konsep tradisional yang berdimensi sosial budaya – religius leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi yang kemudian mengkristal menjadi keariifan lokal menjamin berlangsungnya ketelusuran produk.
Pemilihan benih unggul mengacu kepada keputusan lembaga tani lokal, metode penanaman, tekhnik pra dan pasca panen merupakan perilaku keseharian unik yang hanya ditemui pada kehidupan masyarakat dalam wilayah IG tertentu.
Jadi, ibarat pepatah “sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”, rangkaian paket tour dengan kemasan agro wisata secara tidak langsung merupakan pelaksanaan kewajiban pemilik hak IG menjaga eksistensi faktor IG. Hak IG yang sifatnya komunal mewajibkan petani, produsen, konsumen, dan pemerintah bersinergi membuat code of practise pertanian sesuai dengan kesepakatan kelembagaan petani lokal sehingga keberlanjutan pertanian dan kualitas produk terjaga.
Konsep agro wisata berbasis indikasi geografis menjadi pengetahuan bagi konsumen tentang proses dan jaminan reputasi, serta kualitas produk yang akan melahirkan loyalitas konsumen. Peningkatan skala produksi akan ber dampak kepada kesejahteraan ekonomi petani.
Hukum Kekayaan Intelektual merupakan mata kuliah wajib Fakultas Hukum UNISBA, melalui proses belajar interaktif mengkaji peraturan, menguji kasus dan menganalisis putusan pengadilan, akan melahirkan tenaga ahli akademisi maupun praktisi, yang akan meningkatkan daya saing dalam era ekonomi berbasis pengetahuan. (Sumber : Kompas hal. 36, 10 Maret 2017)