Penyandang Disabilitas Miliki Hak Peroleh Pendidikan Tinggi
KOMINPRO-Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya hingga ke jenjang perguruan tinggi. Untuk itu, setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi penyandang disabilitas dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas di perguruan tingginya. Demikian disampaikan Dr. Asep Dudi S., S.Ag., M.Pd. dalam menyampaikan materi “Akses Pendidikan Penyandang
Share: